Ringkasan
🌿
Permen ESDM No. 1 Tahun 2026 melegalkan skema bagi hasil dari penghematan energi (Energy Saving Performance Contract/ ESPC) untuk fasilitas publik.
🌿
Rata-rata Intensitas Konsumsi Energi (IKE) gedung perkantoran di Jakarta sering kali melampaui standar efisiensi nasional (210 kWh/m²/tahun).
🌿
Melalui jasa konservasi, potensi penghematan anggaran listrik Jakarta diproyeksikan mencapai miliaran rupiah per tahun tanpa membebani APBD
Vampir Energi di Jantung Ibu Kota: Mengapa Gedung Kita Begitu Boros?
Gedung-gedung pemerintah di Jakarta sering kali menjadi pusat perhatian karena kemegahannya, namun di balik dinding beton tersebut terdapat inefisiensi energi yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data teknis, gedung perkantoran di Jakarta sering kali memiliki skor Intensitas Konsumsi Energi (IKE) di kisaran 250 hingga 300 kWh/m² per tahun, jauh di atas standar efisiensi yang ditetapkan SNI sebesar 210 kWh/m² per tahun [1]. Tanpa kita sadari, setiap lampu yang menyala di ruangan kosong adalah dana warga yang menguap sia-sia.

Mesin pendingin udara (HVAC) menyumbang sekitar 50-60% total konsumsi energi gedung perkantoran.
Sebagai ilustrasi, sebuah gedung pemerintah dengan luas 20.000 meter persegi di Jakarta dapat menghabiskan sekitar 4,8 juta kWh per tahun jika tidak dikelola dengan baik. Dengan asumsi inefisiensi sebesar 20%, maka terjadi pemborosan sekitar 960.000 kWh per tahun [2]. Angka ini setara dengan emisi karbon yang dihasilkan oleh penggunaan lebih dari 600 ton batu bara setiap tahunnya hanya dari satu gedung saja. Sahabat Hijau, biaya pemborosan ini jika dikonversi setara dengan anggaran untuk pengadaan ribuan paket sembako bagi warga pra-sejahtera di Ibu Kota.
Kondisi ini diperparah oleh anggaran pemeliharaan yang sering kali tidak mencukupi untuk melakukan investasi besar pada teknologi baru. Kita terjebak dalam dilema anggaran: tagihan listrik terus membengkak karena mesin yang sudah uzur, namun tidak ada dana cadangan untuk membeli mesin baru yang lebih hemat. Akibatnya, pemborosan ini menjadi biaya rutin yang terus membebani kas daerah tahun demi tahun.
Cara Cerdas Pangkas Tagihan Listrik Melalui Energy Saving Performance Contract (ESPC)

Skema ESPC kini memiliki payung hukum yang kuat melalui
Permen ESDM No. 1 Tahun 2026.
Hadirnya Permen ESDM No. 1 Tahun 2026 menjadi titik balik karena memberikan kepastian hukum bagi skema ESPC atau Kontrak Kinerja Energi (KKE). Melalui mekanisme ini, Perusahaan Jasa Energi (ESCO) akan menanggung biaya seluruh audit dan pemasangan peralatan hemat energi di gedung pemerintah [3] di awal. Sahabat Hijau, kita tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya pembelian sensor pintar atau penggantian chiller karena semua ditanggung oleh mitra profesional tersebut.
Keuntungannya sangat nyata: pembayaran kemudian kepada mitra dilakukan secara mencicil berdasarkan persentase penghematan tagihan listrik yang tercapai. Jika audit energi berhasil menurunkan tagihan bulanan sebesar 30%, maka angka tersebut akan digunakan untuk membayar jasa ESCO hingga masa kontrak selesai. Berdasarkan laporan keberhasilan proyek percontohan di beberapa gedung komersial yang berlokasi di Jakarta, potensi penurunan konsumsi energi bisa mencapai 15% hingga 35% tergantung pada kondisi awal gedung [2].

Kombinasi peralatan baru yang efisien dan energi terbarukan menciptakan gedung yang mandiri energi (Near Zero Energy Building).
Secara teknis, penurunan konsumsi sebesar 20% pada satu gedung perkantoran besar bisa menghemat daya hingga 1 megawatt-hour (MWh) per hari. Jika diterapkan pada 50 gedung pemerintah di Jakarta, penghematan akumulatifnya setara dengan mematikan satu unit kecil pembangkit listrik tenaga fosil, yang secara langsung berdampak pada penurunan suhu udara di sekitar gedung. Penghematan ini adalah bukti nyata kontribusi Jakarta dalam upaya mitigasi perubahan iklim global.
Bapak Hendra Iswahyudi, selaku Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE yang saat ini menjabat, menyatakan bahwa akselerasi efisiensi energi di sektor bangunan publik merupakan salah satu pilar utama dalam peta jalan transisi energi nasional. Dalam berbagai kesempatan, beliau menegaskan bahwa kemitraan dengan sektor swasta melalui model bisnis jasa energi adalah solusi pragmatis untuk mengatasi kendala pendanaan awal bagi pemerintah [4].
Oleh karena itu, transformasi ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan sebuah gerakan kolektif yang melibatkan audit berkala dan komitmen pengelola gedung. Dengan payung hukum yang sudah matang, kita kini memiliki kesempatan emas untuk mengubah wajah Ibu Kota menjadi lebih efisien dan ramah lingkungan mulai dari gedung-gedung publiknya sendiri.











